Sehubungan dengan telah dimulainya semester ganjil tahun pelajaran 2026/2027, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sebagai berikut:
1. Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;- Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
5. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
6. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
7. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ditetapkan oleh Kepala Madrasah dan/ atau kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada KMA 943 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi Guru/ Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/SPTJMGANJIL20262027 paling lambat tanggal 15 September 2026.
Untuk mengunduh SE Pengelolaan EMIS GTK Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026-2027 silahkan klik DISINI sedangkan untuk Formulir SPTJM silahkan klik DISINI
Published by: MTs Darul Hikmah

Komentar
Posting Komentar