Perubahan regulasi dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Bagi madrasah, setiap kebijakan baru perlu dipahami bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat dalam mendukung tugas guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Dalam konteks tersebut, terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik menjadi hal yang penting untuk dipahami bersama. Regulasi ini memberikan pedoman mengenai beban kerja guru, jam tatap muka, tugas tambahan, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesional guru madrasah.
Sebagai lembaga pendidikan, madrasah perlu menyikapi regulasi ini secara bijak dan proporsional. Pemahaman yang baik akan membantu kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan pembagian tugas secara tertib, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pelaksanaan tugas profesional guru madrasah. Salah satu kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.
Kehadiran KMA 736 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja profesionalnya. Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pembagian tugas guru yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Bagi madrasah, regulasi ini tentu tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi. Lebih dari itu, pemenuhan beban kerja guru harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dalam memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
Apa yang Diatur dalam KMA 736 Tahun 2026?
KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai waktu kerja, kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, tugas tambahan guru, tugas tambahan lainnya, serta mekanisme penetapan beban kerja.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi kepala madrasah dan guru dalam menyusun serta melaksanakan pembagian tugas secara proporsional.
Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, setiap guru diharapkan dapat memahami bahwa tugas profesional seorang pendidik tidak berhenti pada kegiatan mengajar di dalam kelas. Berbagai aktivitas yang mendukung proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab guru.
Beban Kerja Guru Madrasah dalam KMA 736 Tahun 2026
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah mengenai beban kerja guru. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru madrasah memenuhi beban kerja sebanyak 37 jam 30 menit setiap minggu. Waktu kerja tersebut mencakup berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas profesional guru.
Beberapa aktivitas yang termasuk dalam beban kerja guru antara lain:
- Perencanaan pembelajaran atau kegiatan pembimbingan;
- Pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan peserta didik;
- Penilaian terhadap hasil pembelajaran;
- Pembimbingan dan pelatihan peserta didik; serta
- Pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas utama guru.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa profesionalitas guru perlu dilihat secara utuh. Guru bukan hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga melakukan perencanaan, pendampingan, evaluasi, pembinaan, dan berbagai aktivitas lain yang mendukung keberhasilan pendidikan.
Ketentuan Jam Tatap Muka Guru Madrasah
Selain mengatur keseluruhan beban kerja, KMA 736 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai jam tatap muka (JTM) bagi guru mata pelajaran.
Guru diwajibkan melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih madrasah yang memiliki izin operasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut memberikan ruang bagi guru tertentu untuk memenuhi beban kerja melalui pelaksanaan tugas pada lebih dari satu satuan pendidikan apabila kondisi dan ketentuannya memungkinkan.
KMA 736 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap kondisi khusus, termasuk guru yang melaksanakan tugas di daerah tertentu, guru pendidikan khusus, maupun guru yang memberikan layanan pendidikan khusus. Karena itu, kepala madrasah dan guru perlu mencermati ketentuan secara menyeluruh dan tidak hanya berpedoman pada satu pasal atau satu ketentuan saja.
Tugas Tambahan Guru yang Dapat Diperhitungkan
Hal lain yang tidak kalah penting dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai tugas tambahan guru yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.
Beberapa tugas tambahan yang diatur dalam ketentuan tersebut antara lain:
- Wakil kepala madrasah;
- Kepala perpustakaan;
- Kepala laboratorium;
- Kepala bengkel atau unit produksi;
- Koordinator bidang tertentu;
- Pembimbing khusus; dan
- Koordinator pembina asrama.
Selain tugas-tugas tersebut, terdapat pula tugas tambahan lain yang dapat diberikan kepada guru, seperti wali kelas, guru piket, pembina organisasi peserta didik, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, pengurus organisasi profesi, pengelola kegiatan kokurikuler, serta pembimbing prestasi peserta didik.
Masing-masing tugas memiliki ketentuan dan ekuivalensi beban kerja tersendiri sebagaimana diatur dalam lampiran KMA 736 Tahun 2026.
Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar pembagian tugas di madrasah dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan.
Peran Kepala Madrasah dalam Penetapan Beban Kerja Guru
Dalam implementasinya, kepala madrasah memiliki peran strategis. Kepala madrasah tidak hanya bertugas membagi pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa pembagian tugas tersebut sesuai dengan regulasi, kompetensi guru, kebutuhan peserta didik, dan kondisi madrasah.
Penetapan beban kerja yang dilakukan secara baik akan memberikan kejelasan kepada setiap guru mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Administrasi pembagian tugas pun perlu disiapkan secara tertib. Dengan demikian, pelaksanaan tugas guru dapat dipertanggungjawabkan dan proses pengelolaan madrasah dapat berjalan secara efektif, transparan, serta akuntabel.
Sebagai kepala madrasah, kita tentu berharap regulasi ini tidak dipahami semata-mata sebagai kewajiban administratif. Setiap ketentuan seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalitas guru dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Madrasah Perlu Menyiapkan Penyesuaian
Berlakunya KMA 736 Tahun 2026 menuntut setiap madrasah untuk melakukan penyesuaian. Kepala madrasah bersama seluruh tenaga pendidik perlu mempelajari regulasi tersebut secara menyeluruh agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian madrasah antara lain pembagian tugas guru, pemenuhan jam tatap muka, pelaksanaan tugas tambahan, administrasi pembelajaran, serta dokumen penetapan beban kerja.
Penyesuaian sebaiknya dilakukan secara terencana dan melalui komunikasi yang baik antara kepala madrasah dengan para guru. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan regulasi akan lebih mudah dilakukan dan potensi persoalan administratif dapat diminimalkan.
Memahami Regulasi untuk Meningkatkan Profesionalitas Guru
Pada akhirnya, KMA 736 Tahun 2026 perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas guru madrasah.
Guru yang memahami tugas dan tanggung jawabnya akan lebih mudah mengelola waktu, melaksanakan pembelajaran, memberikan pendampingan kepada peserta didik, serta menjalankan tugas tambahan secara bertanggung jawab.
Bagi madrasah, pemenuhan beban kerja bukan hanya persoalan memenuhi ketentuan. Di balik setiap jam kerja dan tugas yang diberikan terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan peserta didik memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Oleh sebab itu, penerapan KMA 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tertib administrasi, dan semangat meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Dengan sinergi antara kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga madrasah, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk membangun tata kelola pendidikan yang semakin profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik.
Untuk lebih lengkapnya bisa membaca KMA 736 Tahun 2026: Aturan Terbaru Beban Kerja Guru Madrasah DISINI.
Published by: MTs Darul Hikmah

Komentar
Posting Komentar